Waropen – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waropen , Theofretes Mateus Wona mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah memasuki masa kampanye. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024, masa kampanye dimulai dari 25 September sampai dengan 23 November 2024, dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November 2024.

Theofretes wona mengatakan, dalam memasuki tahapan kampanye, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda dalam merumuskan titik lokasi kampanye dan tempat pemasangan alat peraga.

Untuk mekanisme kegiatan kampanye, jelas Theofretes wona setiap paslon harus memberikan jadwal dan surat tembusan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian. Tim paslon mesti memberikan jadwal secara lengkap.

“Semua kegiatan mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, dialog mereka harus ada tembusan. Jadi prinsipnya KPU hanya menerima tembusan atau pemberitahuan dari paslon setiap melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah masing-masing,” tuturnya.

Baca Juga  Yopi Murib Tegaskan Netralitas ASN, Desak Penghapusan Konten Pilkada Papua Tengah yang Menyesatkan
Tags:KPU.Kab.Waropen