Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan putusan bersejarah yang mewajibkan pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK pada Selasa, 27 Mei 2025.
Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materi Pasal 31 UUD 1945 terkait hak atas pendidikan. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.
“Pemerintah bertanggung jawab penuh untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar yang bebas biaya bagi seluruh warga negara, baik yang mengenyam pendidikan di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Ketua MK dalam sidang terbuka.
Mahkamah menilai bahwa pembebanan biaya pendidikan kepada peserta didik atau orang tua di jenjang SD dan SMP melanggar prinsip keadilan sosial dan bertentangan dengan semangat konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah diwajibkan mengalokasikan anggaran yang memadai guna mendukung kebijakan ini.
Putusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, terutama orang tua siswa dan pemerhati pendidikan. Banyak yang menilai langkah ini sebagai bentuk konkret negara dalam memperluas akses pendidikan dasar yang berkualitas dan merata.
Ke depan, pemerintah pusat dan daerah diminta untuk segera menyesuaikan kebijakan serta sistem pembiayaan pendidikan agar sejalan dengan putusan MK tersebut. Implementasi di lapangan menjadi tantangan tersendiri yang harus dikawal agar manfaatnya dapat dirasakan secara menyeluruh.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan biaya yang membatasi anak-anak Indonesia untuk mendapatkan hak pendidikan dasar yang layak dan setara.