Yapen – Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Yapen nomor urut 1, Benyamin Arisoy dan Roi Palunga (paslon BRO), resmi melaporkan dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ke Polres Kepulauan Yapen, pada Minggu (20/10/2024) malam. Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial yang dianggap memuat fitnah, provokasi, dan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) terhadap calon bupati Benyamin Arisoy.
Ali Ridwan Patty, selaku kuasa hukum paslon BRO, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan setelah tim kampanye dan masyarakat mendapati sejumlah postingan yang mengandung narasi negatif. Postingan tersebut dianggap sebagai tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Transmisi Elektronik.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat dan tim pendukung terkait unggahan-unggahan yang menyebarkan kebencian, memfitnah, dan menyerang dengan isu SARA. Ini sangat merugikan klien kami dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Ali Ridwan Patty saat ditemui di Polres Kepulauan Yapen.
Lebih lanjut, Patty menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik itu dipicu oleh sebuah video yang diambil saat Benyamin Arisoy menjawab pertanyaan dari masyarakat dalam kampanye yang digelar di Kompleks Katolik, Jalan Sumatera, pada Sabtu lalu. Video tersebut, menurutnya, dipotong sedemikian rupa dan dipublikasikan dengan narasi yang menyesatkan.
“Video itu sengaja dipelintir agar menciptakan kesan negatif terhadap calon bupati kami. Kami mengharapkan pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas dan keadilan selama masa kampanye,” lanjutnya.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian tersebut.
Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah situasi politik yang semakin memanas menjelang Pilkada Kepulauan Yapen 2024. Ali Ridwan Patty menegaskan bahwa timnya akan terus mengawasi setiap perkembangan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kampanye ini tetap bersih dan adil. Semua pihak seharusnya menghormati proses demokrasi dan tidak menggunakan cara-cara kotor yang merusak reputasi pihak lain,” pungkas Patty.
Pilkada Kepulauan Yapen yang akan datang semakin kompetitif, dengan para kandidat saling bersaing merebut hati masyarakat. Namun, kejadian seperti ini memunculkan pertanyaan tentang etika dalam berkampanye, terutama dalam pemanfaatan media sosial sebagai alat komunikasi politik.