Serui – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai Pengawas TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran ini berlangsung mulai 16 hingga 28 September 2024 di 17 distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen, yang dipusatkan di Sekretariat Panwaslu Distrik masing-masing.
Ketua Bawaslu Yapen, Hofni Y. Mandripon, menyampaikan bahwa seluruh jajaran Panwaslu Distrik telah melakukan pengumuman dan membuka pendaftaran sesuai dengan arahan yang diberikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada 13 September 2024 lalu. Hofni menjelaskan bahwa pembukaan pendaftaran dilakukan serentak untuk mempermudah masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
“Pendaftaran dilakukan secara serentak di 17 distrik, mulai dari 16 hingga 28 September. Kami mengajak masyarakat yang memiliki kompetensi dan memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri di Sekretariat Panwaslu Distrik atau melalui Panwaslu Kelurahan/Kampung di wilayah masing-masing,” ujar Hofni.
Adapun syarat pendaftaran sebagai Pengawas TPS meliputi:
1. Surat Pernyataan yang ditujukan ke Panwaslu Distrik.
2. Fotokopi KTP-el.
3. Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.
4. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir, atau menunjukkan ijazah asli saat pendaftaran.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Surat Pernyataan bermeterai Rp 10.000.
Hofni menegaskan, calon peserta yang mengalami kendala dalam melengkapi dokumen seperti pasfoto, legalisir ijazah, atau materai tetap dapat mendaftar. Mereka hanya perlu membuat pernyataan kesanggupan untuk melengkapi dokumen tersebut dalam waktu lima hari setelah ditetapkan sebagai calon terpilih Pengawas TPS di wilayahnya.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, Bawaslu Yapen berharap partisipasi masyarakat dapat semakin meningkat demi suksesnya Pilkada 2024.