Paniai– Empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Paniai, termasuk Paslon nomor urut 2 Dr. Robby Kayame – Hengki Kudiai, nomor urut 3 Nason Uti – John Deki Yogi, nomor urut 4 Thomas Yeimo – Yerri Adii, dan nomor urut 5 Oktopianus Gobai – Deki Nawipa, menyatakan hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai tidak resmi atau ilegal.

Hal ini ditegaskan oleh calon bupati nomor urut 3, Nason Uti, Minggu (15/12/2024). Menurut Uti, pleno yang digelar di Hotel Mahavira dan kantor RRI Nabire itu tidak melibatkan para paslon, saksi, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas), maupun Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

“Kami, empat paslon, tidak pernah menerima undangan untuk menghadiri pleno tersebut. Tidak ada berita acara, daftar hadir, atau pengawasan sesuai aturan Perbawaslu dan PKPU,” ujar Nason Uti melalui sambungan telepon.

Ia menuding proses rekapitulasi suara tersebut sarat pelanggaran kode etik dan indikasi pidana, termasuk dugaan suap kepada aparat dan pihak terkait. Uti menyebut pleno yang dilaksanakan KPU Paniai dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pleno ini tidak sah, kami menganggap Pilkada Paniai telah gagal sejak awal distribusi logistik, pemungutan suara, hingga pleno di tingkat kabupaten dan provinsi,” ungkap Uti.

Dugaan Manipulasi untuk Paslon Tertentu
Nason Uti juga menyoroti dugaan adanya desain politik untuk memenangkan pasangan calon tertentu yang didukung oleh PDIP. Menurutnya, pengurus PDIP pusat, Deddy Sitorus, telah membuat pernyataan terkait hasil pemilu, padahal dokumen C Hasil dan D Hasil belum sampai di lapangan.

Baca Juga  Logistik Pemilu di Yapen Selatan Telah Didistribusikan, PPD Himbau Masyarakat Kawal Bersama

“Bagaimana mungkin PDIP bisa mengumumkan hasil pemilu di Jakarta, sementara kami, paslon dan tim sukses, tidak mengetahui hasil tersebut?” ujar Uti.

Desakan PSU dan Apresiasi Polisi
Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, Uti bersama tiga paslon lainnya meminta agar KPU RI dan Bawaslu RI segera mengambil alih proses Pilkada Paniai dan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami mendesak PSU segera dilaksanakan karena semua tahapan Pilkada Paniai cacat hukum dan tidak sah,” tegasnya.

Di sisi lain, Uti mengapresiasi profesionalisme aparat kepolisian Paniai dalam menjaga situasi tetap kondusif selama proses Pilkada berlangsung. Ia juga menyesalkan tudingan negatif yang dilontarkan pengurus PDIP terhadap polisi.

“Polisi di Paniai netral dan menolak suap. Mereka pantas diapresiasi karena menjalankan tugas dengan profesional, tanpa ada korban selama proses berlangsung,” ujar Uti.

Harapan untuk Keadilan
Empat paslon Bupati Paniai berharap KPU RI dan Bawaslu RI dapat segera menuntaskan polemik ini dengan mengambil tindakan tegas dan memastikan proses Pilkada berlangsung adil serta sesuai aturan

Tags:PILKADA KAB.PANIAI